Pelapor Dugaan Korupsi Massal di Sergai dalam Wewenang LPSK

Pelapor Dugaan Korupsi Massal di Sergai dalam Wewenang LPSK
Joko Suriadi (kiri) saat mengadukan kasus dana bansos ke Hotman Paris. Foto: IG Hotman Paris

Tak dipungkirinya, kasus ini membuat Wakil Bupati, Darma Wijaya rapat dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminat Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari informasi tentang persoalan ini yang disebut terjadi para kurun waktu 2008-2009 lalu.

“Jadi data yang kita dapat dari Badan Kepegawai Daerah (BKD) tahun 2008 hingga 2010 Joko Suriadi ini menjadi bendahara Bansos di BPKAD. 2011 dia kemudian tidak pernah masuk kerja dan dari BKAD dipindahkan ke kantor Kecamatan Silinda. Di Silinda dia pun tidak masuk-masuk kerja. Maret 2012 keluar sanksi untuk dia. Dia kena sanksi penurunan pangkat satu tingkat dari III.a menjadi II D. Terus penundaan gaji berkala satu tahun,” jelasnya. (nin)


Pengakuan Joko Suriadi tentang dugaan korupsi massal sejumlah anggota DPRD Pemkab Serdangbedagai (Sergai) telah viral.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News