Pelapor Dugaan Politik Uang Merasa Terancam, Lapor ke Polda Sumsel
BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Siap Proses Dugaan Politik Uang Caleg DPR
Sementara, Febriyansah yakin laporannya di Bawaslu bisa diproses karena waktunya belum mencapai 7 hari kerja sebagaimana ketentuan Bawaslu.
“Harusnya laporan kami tidak mentah menurut undang-undang Bawaslu dan KPU, jika barang bukti yang kami terima itu sebenarnya kami terima sehari sebelum hari pencoblosan sedangkan pengakuan masyarakat di lapangan barang bukti yang kami terima di lapangan itu memang dikasih 2 minggu sebelum hari pencoblosan. Di situ saja kita sudah mengetahui adanya kekeliruan , karena di dua minggu sebelum hari pencoblosan itu masa tenang,” katanya.
“Jadi satu yang kami minta, kalaupun proses ini dikatagorikan mentah, kami minta kejelasan yang akurat yang sedetil-detilnya, mohon kami diundang Bawaslu sebagai masyarakat,” katanya. (BP)
Si pelapor dugaan politik uang merasa cemas dan ketakutan sehingga dia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024