Pelapor Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Rabu, 14 Juli 2021 – 18:16 WIB

Jerinx SID. Foto: Instagram/JRX
Adam yang memiliki akun @adngrk di Instagram itu mengaku mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.
Adapun, pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak nanti kami lihat. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kami naikkan ke tingkat penyidikan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Adam Deni Gearaka menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI