Pelapor Jokowi ke KPK Datangi Markas KPU, Ini Tuntutan Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan pihaknya hendak berdialog dengan komisioner KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meski keputusan MK tersebut bersifat akhir (final) dan mengikat (binding), mereka meminta KPU agar tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengakomodasi putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres.
"Persoalannya PKPU kan harus diubah dulu. Untuk mengubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi 2 DPR. Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi 2," ucap Carrel Ticualu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Tak hanya soal revisi PKPU, TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan sebenarnya putusan MK tersebut masih bermasalah.
Hal ini lantaran suara Hakim Konstitusi atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai terpecah.
Hanya 3 hakim konstitusi yang sepakat menyatakan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama pernah atau sedang menjadi pejabat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), yakni gubernur dan wali kota.
Sementara itu, 2 hakim konstitusi lainnya berbeda pendapat (concurring opinion) dengan menyatakan putusan tersebut berlaku hanya untuk gubernur tidak termasuk wali kota.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian