Pelapor Kaesang Pangarep Terancam Pasal Berlapis

Pelapor Kaesang Pangarep Terancam Pasal Berlapis
Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait penggunaan kata 'ndeso' pada video di YouTube. Foto GoBekasi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Muhammad Hidayat S (MHS), pelapor Kaesang Pangarep terancam bakal dijerat pasal berlapis. Warga Kayuringin, Bekasi Selatan, ini bakal dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan menjerat MHS dengan Pasal 32 tentang kepemilikan ijin pengambilan video oleh MHS.

Dia juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam video itu, yang bersangkutan mengedit video yang di YouTube sehingga menimbulkan keresahan yang bisa memprovokasi masyarakat,” kata Andi seperti dilansir dari GoBekasi, Kamis (7/9).

MHS dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus pada 8 November 2016 lalu. Dia dilaporkan karena mengunggah video terkait mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dengan menambah kata-kata, sehingga Iriawan diklaim memprovokasi massa.

MHS menyebarkan video tersebut lewat akun YouTube berjudul ‘Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!’. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.

Video tersebut menampilkan Iriawan yang sedang berdialog dengan massa saat pengamanan aksi 411 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 4 Nopember 2016 lalu. Iriawan sudah mengklarifikasi bahwa video itu bukan untuk memprovokasi, namun menagih janji massa dari ormas Islam yang akan mengawal aksi dengan damai.

Namun aksi tersebut justru berakhir ricuh.

Kasus yang melibatkan Muhammad Hidayat tampaknya bakal memasuki babak baru. Minggu depan pelapor Kaesang Pangarep ini bakal menjalani sidang perdana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News