Pelapor Kaesang Pangarep Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 07 September 2017 – 21:22 WIB

Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait penggunaan kata 'ndeso' pada video di YouTube. Foto GoBekasi/JPNN.com
Andi mengatakan, pada Jumat (8/9) siang, pihaknya akan melimpahkan berkas MHS ke Pengadilan Negeri Bekasi. Diharapkan pekan depan, MHS sudah menjalani sidang perdana yang dengan agenda pembacaan isi dakwaan.
“Pada umumnya sidang digelar, sepekan setelah berkas masuk pengadilan,” tandas Andi.(kub/gob)
Kasus yang melibatkan Muhammad Hidayat tampaknya bakal memasuki babak baru. Minggu depan pelapor Kaesang Pangarep ini bakal menjalani sidang perdana.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Datangi Pengungsian, Kaesang Dengarkan Curhat Korban Banjir
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Hadir di Kampanye Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, Kaesang: Sudah Tahu, Kan
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran