Pelapor Kasus Ahok Setuju Sidang tak Disiarkan Langsung
Senin, 12 Desember 2016 – 19:25 WIB
"Kalau masyarakat melakukan respons berlebihan, saya khawatir akan terjadi gejolak lagi," tuturnya, seperti dikutip RMOL Jakarta.
Meski tak diawasi publik melalui siaran langsung, ia yakin keputusan hakim akan baik dan independen.
"Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk mengambil keputusan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan," pungkasnya. (ald/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA – Polemik mengenai perlu tidaknya jalannya persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok disiarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri