Pelapor Kasus Indosat Dibekuk, Mastel Senang
Senin, 23 April 2012 – 18:22 WIB
JAKARTA- Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), karena diduga kuat memeras beberapa perusahaan telekomunikasi. Denny adalah pelapor kasus korupsi pengalihan kanal 3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2). Menurut Denny pengalihan kanal 3G ke IM2 itu merugikan negara mencapai Rp 3,8 triliun. Akibat laporan Denny ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Indosat Indar Atmanto sebagai tersangka.
Ketua Mastel Setyanto P Sentosa menyebut, apa yang dilakukan Denny tersebut jelas-jelas sangat mengganggu ketenangan berusaha di kalangan pelaku usaha operator telekomunikasi tanah air. Terlebih, saat menjalankan aksinya, Denny menggunakan sebuah LSM yang tak jelas.
"Kami (Mastel) memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada kepolisian yang dengan cepat menangkap Denny," kata Setyanto, Senin (24/4). Seperti diketahui, Denny ditangkap di mal Plaza Indonesia, Jumat (20/4) saat memeras beberapa operator.
Baca Juga:
JAKARTA- Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap Denny AK, Ketua LSM Konsumen
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan