Pelapor Kasus Indosat Dibekuk, Mastel Senang
Senin, 23 April 2012 – 18:22 WIB
Setyanto menambahkan, Mastel maupun pelaku usaha telekomunikasi membutuhkan kritik dari masyarakat dan LSM. Namun bukan LSM yang mencari untung dengan mengatasnakaman konsumen. Mastel sendiri tak tahu sepak terjang KTI, termasuk visi misi LSM ini bagi kemajuan pertelekomunikasian Indonesia.
"Biasanya LSM bidang telematika menginduk ke Mastel, karena Mastel merupakan organisasi tertua di industri Telematika," ungkap Setyanto. Yang menarik, Setyanto meminta operator telekomunikasi lain yang pernah jadi korban Denny agar melapor ke pihak berwajib.
Selain bagian dari kepastian hukum, lanjut Setyanto, hal ini bertujuan juga untuk menciptakan "good governance" diantara perusahaan telekomunikasi.
Jika mengacu kasus yang terjadi di Amerika Serikat, tambah Setyanto, pengurus LSM yang terbukti bersalah memeras maka akan terancam hukuman sampai 20 tahun.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Denny sendiri saat ini resmi dijerat pasal pemerasan atau Pasal 368 KUHP. (pra/jpnn)
JAKARTA- Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap Denny AK, Ketua LSM Konsumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan