Pelapor Kasus Indosat Dibekuk, Mastel Senang
Senin, 23 April 2012 – 18:22 WIB

Pelapor Kasus Indosat Dibekuk, Mastel Senang
Setyanto menambahkan, Mastel maupun pelaku usaha telekomunikasi membutuhkan kritik dari masyarakat dan LSM. Namun bukan LSM yang mencari untung dengan mengatasnakaman konsumen. Mastel sendiri tak tahu sepak terjang KTI, termasuk visi misi LSM ini bagi kemajuan pertelekomunikasian Indonesia.
"Biasanya LSM bidang telematika menginduk ke Mastel, karena Mastel merupakan organisasi tertua di industri Telematika," ungkap Setyanto. Yang menarik, Setyanto meminta operator telekomunikasi lain yang pernah jadi korban Denny agar melapor ke pihak berwajib.
Selain bagian dari kepastian hukum, lanjut Setyanto, hal ini bertujuan juga untuk menciptakan "good governance" diantara perusahaan telekomunikasi.
Jika mengacu kasus yang terjadi di Amerika Serikat, tambah Setyanto, pengurus LSM yang terbukti bersalah memeras maka akan terancam hukuman sampai 20 tahun.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Denny sendiri saat ini resmi dijerat pasal pemerasan atau Pasal 368 KUHP. (pra/jpnn)
JAKARTA- Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap Denny AK, Ketua LSM Konsumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?