Pelapor Korupsi Akan Dilindungi
Selasa, 14 Mei 2013 – 08:46 WIB
CIAMIS – Pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Dewanto menyatakan masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke KPK. Namun, kata dia, bila melaporkan tindak pidana korupsi harus disertai bukti otentik seperti data permulaan yang lengkap, rekaman atau video. “Jadi harus benar-benar ada bukti dan faktanya. Jangan hanya laporan surat kaleng, apalagi opini,” tegas dia.
Agung menerangkan alasannya. Menurut dia, sistem pelaporan dulu dengan sekarang berbeda. Dulu, komunikasi antara pelapor dengan KPK harus menggunakan identitas aslinya. Sekarang pelapor bisa menggunakan sistem komunikasi baru dengan memakai nama samaran.
Masyarakat juga tidak perlu takut diancam balik dilaporkan tentang pencemaran nama baik. Karena, pelapor berhak dilindungi oleh undang-undang. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Istilahnya kita sebut whistleblowing system, semuanya dilindungi dengan baik oleh kita,” paparnya.
Baca Juga:
CIAMIS – Pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Dewanto
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim