Pelapor Korupsi Akan Dilindungi
Selasa, 14 Mei 2013 – 08:46 WIB
Menurut dia, pernah ada kejadian yang melaporkan tidak pidana korupsi ke KPK dengan mengirimkan guntingan dari media cetak. “Itu tidak lengkap, harus benar-benar otentik bila melapor,” paparnya.
Baca Juga:
Bila ada pengaduan yang masuk, kata dia, yang tahu hanyalah pelapor dan Bagian Pengaduan di KPK. “Saya juga tidak tahu dan benar-benar terjamin kerahasian atara pelapor dan Bagian Pengaduan,” kata Agung.(isr)
CIAMIS – Pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Dewanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark