Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, dan telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September lalu.
Beleid itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahkan bagi pelapor kasus korupsi akan diganjar penghargaan dalam bentuk uang yang nilainya bisa ratusan juta.
Presiden sendiri mengatakan bahwa dirinya menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama mencegah dan mengurangi.
"Bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," katanya usai Peresmian Pembukaan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10).
Mengenai alokasi anggaran untuk bonus bagi pelapor kasus korupsi tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan teknisnya di Kementerian Keuangan.
Begitu juga terkait jaminan bagi pelapor, mekanismenya akan diatur kementerian terkait.
"Nanti tanya menkeu. Kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," tandas Presiden.
Pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan maksimal Rp 200 juta.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi