Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak

Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak
Calon presiden nomor urut 1 di Pilpres 2019, Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui dalam PP 43/2018 disebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta.

PP itu juga mengatur besaran preminya. Untuk pelapor kasus suap, besar premi yang diberikan sebesar dua per mil dari nilai uang rasuah dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Namun, PP itu juga mengatur tentang kriteria pelapor yang berhak menerima penghargaan. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.(fat/jpnn)


Pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan maksimal Rp 200 juta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News