Pelapor Lyra Virna Juga Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara Lyra Virna dengan pemilik Ada Tours and Travel Lasty Annisa makin memanas.
Setelah saling lapor, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jika status Lasty Annisa sebagai tersangka di Ditreskrimum, sedangkan Lyra Virna jadi tersangka di Ditreskrimsus.
Baca juga: Jadi Tersangka, Lyra Virna Jalani Pemeriksaan Perdana
Lyra dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelapornya adalah Lasty.
Sementara bos Ada Tours jadi tersangka karena laporan Lyra pada 8 Juni 2017 terkait dugaan penggelapan atau penipuan yang terjadi pada 2016 dan 15 Mei 2017 di Bekasi dan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan status baru Lasty Annisa. "Iya sudah tersangka," kata Argo, Kamis (22/3).
Lasty dijadikan tersangka karena diduga melanggar pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP.
Setelah Lyra Virna ditetapkan menjadi tersangka, pemilik Ada Tours and Travel Lasty Annisa juga ikut dijadikan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.
- Pencuri di Rumah Fadlan Muhammad Ternyata Orang Dekat
- Fadlan Muhammad Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kasus Diserahkan Ke Kejaksaan, Lyra Segera Jalani Sidang
- Berkas Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota
- Usai Lebaran, Lyra Virna Akan Jalani Sidang
- Lyra Virna Menyesal Salah Memilih Travel Umrah