Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel
Selasa, 06 Juni 2017 – 10:31 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
"Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan. Yang jelas, kasus ini bukan delik aduan sehingga sulit untuk dihentikan. Meskipun sudah dicabut laporannya tetapi kita akan terus proses. Ini sekaligus untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang ada di NTT sehingga kemudian tidak ada lagi kasus yang sama terulang kembali,” pungkasnya.(gat)
Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, 33, akhirnya bisa bebas dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Warga Jalan Kenari, RT 22/RW 08, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya