Pelapor Minta Kasus Penyekapan Diambil Alih Paminal Mabes Polri

Pelapor Minta Kasus Penyekapan Diambil Alih Paminal Mabes Polri
Bidang Propam Polda Jawa Timur. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pelapor dugaan penyekapan Ali Mursid menilai penyidik Subbid Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam Polda Kalimantan Selatan tak obyektif. Pelapor minta kasus ini diambil alih Paminal Divpropam Mabes Polri.

Kekecewaan tersebut disampaikan Eni Ekawati dan Burita Yulianti, selaku pelapor kasus ini kepada wartawan, Jumat (26/7).

Eni Ekawati adalah istri Ali Mursid, korban dugaan penyekapan. Pada 8 Juni 2024, Eni dan Burita didampingi kuasa hukum Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan melaporkan kepada Divpropam Mabes Polri, kasus dugaan penyekapan yang dialami Ali Mursid dalam proses penyidikan Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin.

Divisi Propam Polri kemudian mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.

Dalam surat penerimaan pengaduan, Divpropam menyebut pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.

Divpropam Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Kamis kemarin (25/7) Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel melakukan pemeriksaan pada Ali Mursid. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur karena Ali Mursid dan keluarga keberatan jika pemeriksaan di Polda Kalsel karena faktor ekonomi dan psikologis.

Namun pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel dinilai Eni dan Burita, tak obyektif.

Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oknum polisi diminta untuk ditanganj Paminal Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News