Pelapor Minta Sekda Terdakwa Dibebaskan, Hakim Tersenyum
jpnn.com - MEDAN – Keunikan terjadi di sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jl. Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar.
Di sidang beragenda keterangan saksi di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (27/01) pagi, pelapor kasus ini malah meminta kedua terdakwa dibebaskan.
Dahlan Sinaga SH yang memimpin sidang sempat heran. Jaksa Penuntut Umum, Nur Ainun SH, menghadirkan dua saksi dari PT Mutiara sebagai saksi pelapor. Yakni Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development dan Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development.
Di persidangan, Al Ichsan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya. Tujuan utama mereka, katanya, bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan.
"Dalam hal ini kami tidak ada dirugikan secara materi yang Mulia, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa untuk dibebaskan," ujarnya.
Para penasehat hukum terdakwa, dan seorang hakim anggota, kontan mengembangkan senyum.
Namun permintaan itu ditanggapi dingin Dahlan Sinaga. "Dengar dulu, dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya)," tegasnya.
Permintaan yang sama juga disampaikan, Wahyuddin. Karena sudah ada perdamaian, dia meminta agar kedua terdakwa dibebaskan.
MEDAN – Keunikan terjadi di sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jl. Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provinsi Sumut Hasban
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati