Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul
Senin, 25 Februari 2013 – 23:02 WIB

Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul
Sedangkan kuasa hukum R, Priyagus Widodo mengungkapkan, kliennya melaporkan Raffi karena memang harus melapor saat mengetahui adanya penyalaghunaan narkoba. Priyagus menyebut ketentuan pasal 104 dan 107 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Masyarakat harus berperan aktif memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan UU. Dan sikap R ini perlu dicontoh,” bebernya.
Baca Juga:
Karenanya Proyagus menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Raffi bukanlah Yuni Shara sebagaimana gosip yang beredar selama ini. “Bukan Yuni Shara yang laporkan RA (Raffi) ke BNN, tapi R,” tandasnya. (ian/jpnn)
JAKARTA - Pihak yang melaporkan Raffi Ahmad sebagai pengguna narkoba akhirnya terungkap. Pelapornya adalah perempuan berinisial R, yang melapor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai