Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul

Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul
Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul
Sedangkan kuasa hukum R, Priyagus Widodo mengungkapkan, kliennya melaporkan Raffi karena  memang harus melapor saat mengetahui adanya penyalaghunaan narkoba. Priyagus menyebut ketentuan pasal 104 dan 107 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Masyarakat harus berperan aktif memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan UU. Dan sikap R ini perlu dicontoh,” bebernya.

Karenanya Proyagus menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Raffi bukanlah Yuni Shara sebagaimana gosip yang beredar selama ini. “Bukan Yuni Shara yang laporkan RA (Raffi) ke BNN, tapi R,” tandasnya. (ian/jpnn)

JAKARTA - Pihak yang melaporkan Raffi Ahmad sebagai pengguna narkoba akhirnya  terungkap. Pelapornya adalah perempuan berinisial R, yang melapor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News