Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul
Senin, 25 Februari 2013 – 23:02 WIB
Sedangkan kuasa hukum R, Priyagus Widodo mengungkapkan, kliennya melaporkan Raffi karena memang harus melapor saat mengetahui adanya penyalaghunaan narkoba. Priyagus menyebut ketentuan pasal 104 dan 107 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Masyarakat harus berperan aktif memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan UU. Dan sikap R ini perlu dicontoh,” bebernya.
Baca Juga:
Karenanya Proyagus menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Raffi bukanlah Yuni Shara sebagaimana gosip yang beredar selama ini. “Bukan Yuni Shara yang laporkan RA (Raffi) ke BNN, tapi R,” tandasnya. (ian/jpnn)
JAKARTA - Pihak yang melaporkan Raffi Ahmad sebagai pengguna narkoba akhirnya terungkap. Pelapornya adalah perempuan berinisial R, yang melapor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani