Pelapor Remisi Ilegal di Kalapas Ketapang akan Dihukum
Serangan Balik Buat Whistle Blower
Jumat, 28 Oktober 2011 – 11:11 WIB
PONTIANAK – Nasib sial menimpa Abdurahman, Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang. Alih-alih dapat penghargaan, laporannya atas dugaan pemberian remisi ilegal dan pelanggaran hukum oleh Kalapasnya sendiri, malah berbuah malapetaka. Kini ia terancam hukuman administrasi, bahkan bila dikehendaki ia bisa dipidana. Demikian disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar, Harry. Laporannya kan banyak (bukan hanya soal remisi), apakah semuanya tidak benar? "Semuanya tidak benar, sudah kita usut. Bukankah ini preseden buruk, sehingga membuat orang takut untuk melapor tindak kejahatan," kata Herry lagi.
"Setelah kita kirim tim ke Ketapang, ternyata tidak benar ada jual beli remisi itu. Kita wawancarai dia, dan ternyata dia tidak bisa membuktikan omongannya," ucap Harry. Akibatnya, Abdurahman terancam sanksi berat karena tindakan indisipliner, mencemarkan nama baik institusi.
Baca Juga:
"Sanksinya adminstratif, hukumannya bisa macam-macam. Acuannya PP No 53 Tahun 2011 tentang kepegawaian. Dia bisa kena bertahap. Bahkan bisa dipidana, kalau Kalapasnya mau menggugat," ungkapnya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Nasib sial menimpa Abdurahman, Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang. Alih-alih dapat penghargaan, laporannya atas dugaan pemberian
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi