Pelapor Remisi Ilegal di Kalapas Ketapang akan Dihukum

Serangan Balik Buat Whistle Blower

Pelapor Remisi Ilegal di Kalapas Ketapang akan Dihukum
Pelapor Remisi Ilegal di Kalapas Ketapang akan Dihukum
"Penegakan hukum itu ada dua. Asas kepastian hukum dan keadilan. Sepanjang buktinya kuat, berarti asas keadilan hukum sudah ada. Tapi kalau hanya ngomong, itu sama saja dengan fitnah. Semua orang bisa, tapi bagaimana membuktikannya," jelas dia.

Diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup) bulan lalu, Kalapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofyan, dilaporkan ke Kemenkumham pusat, di Jakarta oleh Abdurahman. Indra dilaporkan karena disangka mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum. Salah satunya adalah adanya pemberian remisi ilegal di Lapas tersebut. Indra Sofian juga disebutkan tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah karyawan sejak tahun 2009.

Terkait jual beli remisi, Indra disebutkan Abdurahman memberikan remisi kepada terpidana illegal logging yang juga bekas Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun'an. Remisi juga diperuntukan buat anak buah Sun’an; mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Imbalan uang yang masuk ke kantong Indra dikabarkan sebesar Rp 65 untuk pengurangan masa tahanan yang tak prosedural tersebut.

Sun’an masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009. Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman dua bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi dua bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat.

PONTIANAK – Nasib sial menimpa Abdurahman, Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang. Alih-alih dapat penghargaan, laporannya atas dugaan pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News