Pelapor Remisi Ilegal di Kalapas Ketapang akan Dihukum
Serangan Balik Buat Whistle Blower
Jumat, 28 Oktober 2011 – 11:11 WIB
Kabar akan dijatuhkannya hukukam kepada Abdurahman, ditanggapi oleh Koordinator Forum Relawan Kemanusaiaan Pontianak (FRKP) Stephanus Paiman. Ia megatakan tindakan Kanwil Kemenkumham Kalbar itu, bisa jadi adalah serangan balik untuk para whistle blower seperti Abdurahman.
"Orang akan takut melaporkan hal-hal yang tidak benar nantinya. Bagaimana dunia hukum kita bisa berbenah. Orang yang melaporkan pelanggaran malah diperlakukan seperti itu," katanya.
Stephanus juga mengatakan, seharusnya tim yang dikirim untuk mengusut kasus ini berasal dari pihak independent, bukannya Kemenkumham. "Sebaiknya diproses ulang. Dikirim lagi tim yang isinya orang-orang independen. Kalau pihak Kemenkumham sendiri yang ke sana kan belum tentu netral," ujar Stephanus.
Malahan, lanjut Stephanus, Abdurahman seharusnya mendapatkan penghargaan atas tindakan beraninya tersebut. "Saya waktu itu sudah mengirim SMS ke Patrialis Akbar (bulan lalu masih Menkumham), meminta beliau memberikan penghargaan kepada Abdurahman. Di tengah morat-maritnya dunia hukum kita, masih ada orang yang berani seperti dia," pungkasnya. (ars)
PONTIANAK – Nasib sial menimpa Abdurahman, Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang. Alih-alih dapat penghargaan, laporannya atas dugaan pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal