Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi

Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi tegas akan dijatuhkan karena dianggap mencemarkan nama institusi.

"Pengaduan itu memang ada. Tim dari Kementrian Hukum dan HAM wilayah Kalbar  sudah melakukan pemeriksaan terhadap Abdurrahman untuk membuktikan pernyataannya," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenhum dan HAM Kalbar, Sudaryono. 

Menurut dia, saat tim memeriksa  Abdurrahman (pegawai Lapas yang melaporkan Kalapas,red) meminta untuk memberikan  bukti untuk mendukung pernyataannya. Bahkan hingga tenggang waktu dua hari selepas pemeriksaan. Namun hingga kini bukti tersebut tak kunjung diserahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan,  dilaporkan anak buahnya karena diduga mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum. Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Klas II B Ketapang. Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham Kalbar.

PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News