Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Kamis, 29 September 2011 – 16:56 WIB
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi tegas akan dijatuhkan karena dianggap mencemarkan nama institusi. Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan, dilaporkan anak buahnya karena diduga mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum. Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Klas II B Ketapang. Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham Kalbar.
"Pengaduan itu memang ada. Tim dari Kementrian Hukum dan HAM wilayah Kalbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap Abdurrahman untuk membuktikan pernyataannya," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenhum dan HAM Kalbar, Sudaryono.
Baca Juga:
Menurut dia, saat tim memeriksa Abdurrahman (pegawai Lapas yang melaporkan Kalapas,red) meminta untuk memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya. Bahkan hingga tenggang waktu dua hari selepas pemeriksaan. Namun hingga kini bukti tersebut tak kunjung diserahkan.
Baca Juga:
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad