Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi

Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Menanggapi hal itu, Sudaryono mengatakan, ada enam item permasalahan yang dilaporkan Abdurrahman.  Padahal semua  merupakan permasalahan intern. Jadi sepatutnya cukup melapor ke Kakanwil. Karena  menyangkut permasalahan tugas pokok dan fungsi di kepegawaian.

Sudaryono menambahkan,  berdasar laporan Abdurrahman turut menuding  Kalapas tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah pegawai sejak  2009. Kemudian, menghapuskan ekstra fooding selama Ramadan 2011 lalu, pengelolaan makanan narapidana yang terindikasi KKN, serta pemberian remisi kepada tahanan secara illegal.

"Ini menyangkut kebijakan. Ada beberapa hal yang menurut Abdurrahman tidak pantas, itu ada sebabnya. Permasalahan  muncul berawal ketika Abdurrahman diberikan tugas untuk membagikan intensif jaga malam, namun tidak dibayarkannya. Maka tugas tersebut kini diambil alih Kalapas," kata Sudaryono.

Sudaryono mengatakan,  jika pernyataan (laporan,red) yang disampaikan Abdurahman tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka bakal dikenai sanksi sesuai PP 53/ 2010 tentang Kepegawaian. Dimana telah melanggar kode etik.  Karena mencemarkan  nama baik institusi, sebagaimana diatur  UU pokok Kepegawaian.

PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News