Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Kamis, 29 September 2011 – 16:56 WIB
Menanggapi hal itu, Sudaryono mengatakan, ada enam item permasalahan yang dilaporkan Abdurrahman. Padahal semua merupakan permasalahan intern. Jadi sepatutnya cukup melapor ke Kakanwil. Karena menyangkut permasalahan tugas pokok dan fungsi di kepegawaian.
Sudaryono menambahkan, berdasar laporan Abdurrahman turut menuding Kalapas tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah pegawai sejak 2009. Kemudian, menghapuskan ekstra fooding selama Ramadan 2011 lalu, pengelolaan makanan narapidana yang terindikasi KKN, serta pemberian remisi kepada tahanan secara illegal.
"Ini menyangkut kebijakan. Ada beberapa hal yang menurut Abdurrahman tidak pantas, itu ada sebabnya. Permasalahan muncul berawal ketika Abdurrahman diberikan tugas untuk membagikan intensif jaga malam, namun tidak dibayarkannya. Maka tugas tersebut kini diambil alih Kalapas," kata Sudaryono.
Sudaryono mengatakan, jika pernyataan (laporan,red) yang disampaikan Abdurahman tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka bakal dikenai sanksi sesuai PP 53/ 2010 tentang Kepegawaian. Dimana telah melanggar kode etik. Karena mencemarkan nama baik institusi, sebagaimana diatur UU pokok Kepegawaian.
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza