Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Kamis, 29 September 2011 – 16:56 WIB
"Jika memang tidak bisa dibina maka bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun sanksi yang akan dijatuhkan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Seperti pencopotan jabatan, mutasi hingga sanksi terberat, pemecatan," kata dia. (stm)
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK terkait Verifikasi Usulan Formasi, Ternyata
- Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
- Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
- Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi
- Gus Addin: Ansor Miliki Energi Besar Hadapi Tantangan Masa Depan