Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi

Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
"Jika memang tidak bisa dibina maka bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun  sanksi yang akan dijatuhkan menyesuaikan  dengan tingkat pelanggaran. Seperti  pencopotan jabatan, mutasi hingga sanksi terberat, pemecatan," kata dia. (stm)

PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News