Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Kamis, 29 September 2011 – 16:56 WIB

Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
"Jika memang tidak bisa dibina maka bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun sanksi yang akan dijatuhkan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Seperti pencopotan jabatan, mutasi hingga sanksi terberat, pemecatan," kata dia. (stm)
PONTIANAK - Jika pelapor Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang tidak dapat membuktikan segala tudingan yang pernah disebutkan. Maka sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang