Pelapor Simulator Bersaksi untuk Terlapor
Jumat, 24 Mei 2013 – 13:57 WIB
Budi dan Sukotjo juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Perusahaan Budi, PT CMMA merupakan pemenang lelang Driving Simulator SIM pada 2011. Tetapi, JPU menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT TII.
Dalam surat dakwaan JPU, Djoko Susilo sudah memerintahkan kepada Ketua Panitia Lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, agar proyek itu dikerjakan oleh Budi Susanto. Hal itu melanggar Peraturan Presiden soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk sepihak pemenang dan pelaksana proyek.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP