Pelapor Simulator Bersaksi untuk Terlapor
Jumat, 24 Mei 2013 – 13:57 WIB

Pelapor Simulator Bersaksi untuk Terlapor
Budi dan Sukotjo juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Perusahaan Budi, PT CMMA merupakan pemenang lelang Driving Simulator SIM pada 2011. Tetapi, JPU menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT TII.
Dalam surat dakwaan JPU, Djoko Susilo sudah memerintahkan kepada Ketua Panitia Lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, agar proyek itu dikerjakan oleh Budi Susanto. Hal itu melanggar Peraturan Presiden soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk sepihak pemenang dan pelaksana proyek.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI