Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Hanya Bawa Barang Bukti Berita dari Media Massa
Rabu, 27 November 2019 – 10:48 WIB

Habib Novel Bamukmin. Foto: Amjad/JPNN.com
"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," tandas Novel. (cuy/jpnn)
Video Pilihan :
Pelapor Sukmawati membawa print out berita dari media massa sebagai barang bukti ke polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE