Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Hanya Bawa Barang Bukti Berita dari Media Massa

Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Hanya Bawa Barang Bukti Berita dari Media Massa
Habib Novel Bamukmin. Foto: Amjad/JPNN.com

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," tandas Novel. (cuy/jpnn)

Video Pilihan :

 

Pelapor Sukmawati membawa print out berita dari media massa sebagai barang bukti ke polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News