Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Hanya Bawa Barang Bukti Berita dari Media Massa
Rabu, 27 November 2019 – 10:48 WIB
"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," tandas Novel. (cuy/jpnn)
Video Pilihan :
Pelapor Sukmawati membawa print out berita dari media massa sebagai barang bukti ke polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh