Pelapor Tagih Tindak Lanjut Dugaan Bupati Korupsi
Senin, 25 Juli 2016 – 16:34 WIB
Perkara ini juga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya pada 12 April 2012, Majelis Hakim PTUN pada 12 April 2012 mencabut SK Bupati Kartanegara No. 519/152/SDA/I/IX-2011 9 September 2011 dan surat-surat izin lokasi untuk PT TPS yang pernah diterbitkan.
Di area seluas 3.600 hektare itu, PT TPS selama ini beroperasi hanya bermodalkan Izin Lokasi Perkebunan dari Bupati Kartanegara yang dikeluarkan pada 18 September 2006.
Izin diperpanjang dua kali masing-masing pada 8 Agustus 2007 dan 27 Oktober 2008, dan terakhir dikukuhkan Rita. (jos/jpnn)
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit kembali bergulir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri