Pelapor Tertangkap, Kasus Indosat Jalan Terus
Senin, 23 April 2012 – 23:05 WIB

Pelapor Tertangkap, Kasus Indosat Jalan Terus
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan tertangkapnya Denny AK, yang merupakan pelapor kasus korupsi pengalihan jaringan internet 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya Indosat Mega Media (IM2), karena tertangkap tangan memeras.
Dipastikan, penyidikan kasus korupsi yang sudah menetapkan mantan Dirut Indosat, Indar Atmanto itu akan tetap berlanjut. "Saya kira nggak ada pengaruhnya. Meski yang tertangkap pelapornya, kan terpisah masalahnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (23/4).
Baca Juga:
Ditegaskan Darmono, pihaknya tetap yakin ada unsur korupsi dalam kasus pengalihan jaringan yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut. Penyidikan hanya akan berhenti jika buktinya dinilai tak cukup. "Tetap berlanjut dong," katanya lagi.
Denny AK yang juga Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ditangkap Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, Jumat (20/4), selepas bertemu pengacara Indosat. Dia tertangkap tangan memeras Indosat senilai USD 20 ribu atau lebih dari Rp 180 juta.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan tertangkapnya Denny AK, yang merupakan pelapor kasus korupsi pengalihan jaringan internet 3G milik
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia