Pelapor Tertangkap, Kasus Indosat Jalan Terus
Senin, 23 April 2012 – 23:05 WIB
Kasus Indosat awalnya dilaporkan ke Kejati Jawa Barat. Tapi karena tempat kejadian perkaranya tak hanya di Jabar, bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengambilalih. Versi KTI, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak tahun 2006 sampai 2011.
Baca Juga:
Kejaksaan sendiri sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara yang nantinya akan jadi acuan penyidikan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan tertangkapnya Denny AK, yang merupakan pelapor kasus korupsi pengalihan jaringan internet 3G milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat