Pelapor untuk Setya Novanto-Junimart Girsang di MKD, Jangan Kecewa

jpnn.com - JAKARTA – Pihak yang melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang ke MKD, harus menelan kecewa. Pasalnya, dua aduan ini mental di mahkamah etik para wakil rakyat.
Diketahui, pasca mundur sebagai ketua DPR karena skandal Papa Minta Saham, Setya Novanto masih diperkarakan secara etik terkait dugaan intervensi melalui surat kepada Direktur Utama Pertamina.
Sedangkan Junimart, yang juga wakil ketua MKD, diadukan masyarakat karena dianggap membocorkan sejumlah materi perkara di mahkamah yang diketuai Surahman Hidayat.
Perihal ditolaknya dua aduan ini disampaikan sendiri oleh Junimart, usai rapat pimpinan MKD, Rabu (13/1).
Menurutnya, dua pengaduan itu termasuk dalam 4 laporan yang tidak akan diproses mahkamah.
“Kami minta TA (tenaga Ahli) verifikasi semua syarat apa bisa ditindaklanjuti. Termasuk saya juga dilaporkan. Dan laporan saya, dari hasil pertemuan tadi. Seluruh unsur pimpinan diputuskan dari 4 laporan yang masuk semua tidak memenuhi syarat,” kata Junimart.
Menurutnya, laporan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, tidak memenuhi unsur karena pengaduan terkait pidana, sehingga tidak menjadi domain MKD, yang mengurus soal etika.
“Laporan Setya Novanto tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media. Dan itu sudah beredar di media. Semua di drop,” katanya.
JAKARTA – Pihak yang melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang ke MKD, harus
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag