Pelapor untuk Setya Novanto-Junimart Girsang di MKD, Jangan Kecewa
jpnn.com - JAKARTA – Pihak yang melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang ke MKD, harus menelan kecewa. Pasalnya, dua aduan ini mental di mahkamah etik para wakil rakyat.
Diketahui, pasca mundur sebagai ketua DPR karena skandal Papa Minta Saham, Setya Novanto masih diperkarakan secara etik terkait dugaan intervensi melalui surat kepada Direktur Utama Pertamina.
Sedangkan Junimart, yang juga wakil ketua MKD, diadukan masyarakat karena dianggap membocorkan sejumlah materi perkara di mahkamah yang diketuai Surahman Hidayat.
Perihal ditolaknya dua aduan ini disampaikan sendiri oleh Junimart, usai rapat pimpinan MKD, Rabu (13/1).
Menurutnya, dua pengaduan itu termasuk dalam 4 laporan yang tidak akan diproses mahkamah.
“Kami minta TA (tenaga Ahli) verifikasi semua syarat apa bisa ditindaklanjuti. Termasuk saya juga dilaporkan. Dan laporan saya, dari hasil pertemuan tadi. Seluruh unsur pimpinan diputuskan dari 4 laporan yang masuk semua tidak memenuhi syarat,” kata Junimart.
Menurutnya, laporan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, tidak memenuhi unsur karena pengaduan terkait pidana, sehingga tidak menjadi domain MKD, yang mengurus soal etika.
“Laporan Setya Novanto tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media. Dan itu sudah beredar di media. Semua di drop,” katanya.
JAKARTA – Pihak yang melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang ke MKD, harus
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka