Pelaporan Akom ke MKD Dicap Melanggar Tata Tertib DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua DPR yang akrab disapa Akom itu diseret ke MKD karena diduga telah memindahkan mitra kerja Komisi VI, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI.
Nah, menurut Mekeng, dalam aturan atau tata tertib DPR, anggota tidak boleh melaporkan sesama anggota DPR ke MKD DPR.
"Itu mestinya orang luar yang mengadukan anggota DPR," ujar Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut politikus Partai Golkar ini, apa yang dilakukan oleh Akom bukanlah kesalahan.
Pasalnya dalam rapat bersama dengan anak perusahaan BUMN di Komisi XI membahas masalah anggaran. Di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan mitra kerja dari Komisi XI DPR. "Substansinya tidak ada yang dilanggar," katanya.
Akom sendiri juga sudah membantah dirinya telah memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, heran dengan langkah rekannya di Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP