Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah
Kamis, 01 Juli 2010 – 18:58 WIB
![Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah
JAKARTA - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat BUMN/BUMD di daerah-daerah, termasuk Sulut, disebutkan masih rendah. Bahkan, angka yang belum memasukkan data LHKPN itu sampai di atas 50 persen.
Demikian juga dengan pejabat pemerintahan daerah. Meski sudah ada juga yang melaporkan, namun angka yang belum juga cukup lumayan. "Pelaporannya sama-sama rendah, tapi masih lebih rendah pejabat di BUMN/BUMD," ungkap pimpinan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi JPNN baru-baru ini.
Padahal pelaporan LHKPN tersebut, terang Haryono, merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara. "LHKPN merupakan salah satu pintu untuk mengontrol, apakah seorang penyelenggara negara melakukan Tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak. Karena dari LHKPN, bisa dilihat perkembangan hartanya wajar atau tidak," tuturnya.
Pelaporan LHKPN itu sendiri, menurut Haryono lagi, dilakukan ketika jabatan itu melekat dan setelah berakhir masa jabatan. Misalnya saja untuk seorang gubernur. Ketika terpilih, LHKPN harus dilaporkan. Kemudian setelah lima tahun masa jabatannya berakhir, LHKPN-nya pun harus dilaporkan lagi.
JAKARTA - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat BUMN/BUMD di daerah-daerah, termasuk Sulut, disebutkan masih
BERITA TERKAIT
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri