Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Angka tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, jumlah itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT yang belum dilaporkan.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara nominal maupun persentase, pelaporan SPT WP OP tahun ini memang meningkat meski tipis.
Akan tetapi, angka tersebut juga menunjukkan bahwa masih banyak WP OP yang belum melaporkan SPT-nya.
Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, ada beberapa kemungkinan penyebab masih banyak WP OP yang tidak taat pajak.
Di antaranya, ada wajib pajak yang sengaja memilih terlambat melaporkan SPT-nya pada April karena dendanya ringan.
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK