Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Angka tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, jumlah itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT yang belum dilaporkan.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara nominal maupun persentase, pelaporan SPT WP OP tahun ini memang meningkat meski tipis.
Akan tetapi, angka tersebut juga menunjukkan bahwa masih banyak WP OP yang belum melaporkan SPT-nya.
Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, ada beberapa kemungkinan penyebab masih banyak WP OP yang tidak taat pajak.
Di antaranya, ada wajib pajak yang sengaja memilih terlambat melaporkan SPT-nya pada April karena dendanya ringan.
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian