Pelarangan Iklan Terbentur Aturan
Sabtu, 28 Mei 2011 – 08:00 WIB
JAKARTA - Proses sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) terus menemui kendala. Selain diperlunak, pemerintah pun mengakui tidak bisa melakukan pelarangan total atas iklan rokok.
"Kami pun menginginkan dari awal tidak ada iklan sama sekali. Tapi dalam perkembangan pembahasan ada beberapa kendala, jadi tidak bisa total banned,"ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Prof dr Budi Sampurna, SH, DFM, SpF (K), SpKP di gedung Kemenkes, kemarin (27/5).
Baca Juga:
Menurut Budi, salah satu kendala penerapan larangan total terbentur soal regulasi. Terdapat dua undang-undang yang membolehkan adanya iklan rokok di berbagai media, asal tidak menampakkan bentuk fisiknya, yakni UU tentang penyiaran dan pers. "Dan kedua UU itu masih berlaku,"kilahnya.
Karena itu, lanjut dia, berdasarkan diskusi panjang, maka pemerintah pun hanya mengupayakan pengendalian iklan rokok ketimbang pelarangan total. Meski begitu, dia meyakinkan bahwa pengendalian iklan rokok yang dilakukan pemerintah bisa berfungsi efektif untuk menurunkan dan mencegah munculnya perokok aktif baru.
JAKARTA - Proses sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) terus menemui kendala. Selain diperlunak,
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya