Pelarangan Iklan Terbentur Aturan
Sabtu, 28 Mei 2011 – 08:00 WIB

Pelarangan Iklan Terbentur Aturan
Di samping itu, pemerintah tidak hanya mengendalikan iklan rokok di media. Pemerintah juga akan mengkontrol produk rokok yang dijadikan sponsorship suatu event "Memang tidak total banned, tapi apa yang bisa kita lakukan hanya pengendalian, tapi itu sudah cukup baik. Setidaknya masih ada rem meskipun tidak berhenti sama sekali. Di negara-negara yang iklannya total banned juga sulit," tegas dia.
Baca Juga:
Menurut Budi, tujuan utama dari pengendalian iklan rokok tersebut adalah mencegah generasi muda, agar tidak terpapar iklan rokok secara langsung. Sehingga, mereka tidak mudah terpengaruh untuk merokok.
Sebab, menurut data The Global Youth Tobacco Survey tahun 2006di Indonesia, tercatat sebanyak enam pelajar dari 10 pelajar yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Sementara 37,3 persen pelajar dilaporkan biasa merokok, dan tiga diantara 10 pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun. Sementara itu, RPP PPT saat ini masih dalam tahap pembahasan antar kementrian. (ken/agm)
JAKARTA - Proses sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) terus menemui kendala. Selain diperlunak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi