Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!

Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

"Mengenakan hijab sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapa pun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun hukum nasional," tegasnya.

Sebelumnya, beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan hijab saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 anggota Paskibraka 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

Diketahui, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang berhijab. 

Mereka yakni Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah, Amna Kayla dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kamilatun Nisa dari Riau.

Meskipun demikian, tiga anggota paskibraka perempuan terlihat memakai hijab hitam saat latihan atau gladi kotor kedua upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (14/8).(mcr8/jpnn)

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengecam pelarangan hijab bagi Paskibraka 2024 yang akan bertugas di IKN, Kalimantan Timur


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News