Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!
"Mengenakan hijab sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapa pun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun hukum nasional," tegasnya.
Sebelumnya, beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan hijab saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 anggota Paskibraka 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).
Diketahui, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang berhijab.
Mereka yakni Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah, Amna Kayla dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kamilatun Nisa dari Riau.
Meskipun demikian, tiga anggota paskibraka perempuan terlihat memakai hijab hitam saat latihan atau gladi kotor kedua upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (14/8).(mcr8/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengecam pelarangan hijab bagi Paskibraka 2024 yang akan bertugas di IKN, Kalimantan Timur
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Polemik Jilbab di RS Medistra, DPRD DKI Minta Kemenkes Berikan Sanksi
- Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
- Rayakan HUT ke-79 RI, IRCOMM Berkomitmen Lakukan Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan