Pelarangan Pemajangan Produk Rokok, Pedagang di Bogor Resah
Senin, 13 November 2017 – 17:56 WIB
Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.
"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," kata pakar hukum tata negara Margarito di kesempatan berbeda.(chi/jpnn)
Pedagang ritel berharap dagangannya bisa dipajang di toko mereka.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Ninja Xpress Hadirkan Solusi Logistik Terintegrasi, Praktis & Ekonomis untuk Industri Ritel Lewat Ninja B2BR
- Persaingan Makin Kompetitif, LOTTE Usung Konsep Baru Berbelanja
- Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
- Bea Cukai Parepare Gencar Sosialisasikan Ketentuan Ini di Sulsel