Pelarian Ahmad Islami Berakhir Sudah di Tangan Tim Tabur Kejagung
jpnn.com, POLEWALI MANDAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim Intel Kejati Sulawesi Barat serta tim Kejari Polman membekuk satu buronan terpidana kasus pencabulan bernama Ahmad Islami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ahmad ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.
"Pada Selasa 3 November 2020 bertempat Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kabupaten Polman dilakukan penangkapan atas nama terpidana Ahmad Islami," kata Hari di Jakarta, Selasa.
Penangkapan Ahmad Islami dilakukan atas perintah dari Kajati Sulbar Johny Manurung sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung dalam penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
"Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti bergerak keluar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar tanpa perlawanan," terang Hari.
Diketahui, terpidana Ahmad Islami saat ini telah dibawa ke Kejari Polewali untuk menjalani tes cepat sebelum diserahkan ke Lapas, setelah buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahmad Islami pelaku pencabulan ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya