Pelarian Ahmad Islami Berakhir Sudah di Tangan Tim Tabur Kejagung
jpnn.com, POLEWALI MANDAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim Intel Kejati Sulawesi Barat serta tim Kejari Polman membekuk satu buronan terpidana kasus pencabulan bernama Ahmad Islami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ahmad ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.
"Pada Selasa 3 November 2020 bertempat Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kabupaten Polman dilakukan penangkapan atas nama terpidana Ahmad Islami," kata Hari di Jakarta, Selasa.
Penangkapan Ahmad Islami dilakukan atas perintah dari Kajati Sulbar Johny Manurung sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung dalam penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
"Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti bergerak keluar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar tanpa perlawanan," terang Hari.
Diketahui, terpidana Ahmad Islami saat ini telah dibawa ke Kejari Polewali untuk menjalani tes cepat sebelum diserahkan ke Lapas, setelah buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahmad Islami pelaku pencabulan ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang