Pelarian Erwin Akhirnya Kandas, Lihat Tuh Barang Buktinya
Jumat, 26 Maret 2021 – 19:38 WIB
Kompol Handres menyebutkan, tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan 4 motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," jelasnya.
Baca Juga: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zen/jambi-independent)
Seorang tersangka penjambretan yang telah beraksi puluhan kali di Kota Jambi akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Erwin Irnandi warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk diringkus di rumahnya di daerah Seberang, Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Kaesang Pangarep Ajak Warga Kota Jambi Coblos Maulana-Diza
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA