Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas

Korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Roemani Muhammadiyah Kota Semarang. Namun, nyawa korban tak tertolong saat mendapat penanganan medis.
Hasil autopsi menunjukkan ada luka kekerasan senjata tajam (sajam) dari dada kiri, punggung, kepala alami memar, dan ada resapan darah di bagian kepala.
"Korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami pendarahan. Penyebab meninggal luka tusukan di dada menembus paru-paru," ujarnya.
Dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Gunungsari RT 010, RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, polisi mengamankan barang bukti sajam jenis parang sepanjang 50 Cm (sentimeter).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup.(wsn/jpnn)
Kasus pembunuhan ibu kandung di Semarang, pelaku ditangkap dalam kondisi lemas kelaparan di rumah kosong.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya