Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Pelarian oknum notaris bernama Tarmizi SY selama empat tahun belakangan berakhir. Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Tarmizi merupakan oknum notaris yang melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Sekitar empat tahun lalu dia divonis pengadilan selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu. Perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sejak putusan itu, Tarmizi melarikan diri dan menyandang status buron sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tarmizi ditangkap Tim Tabur Kejati Riau pada Selasa (28/2) pagi di sebuah rumah makan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Dia sudah buron lebih kurang empat tahun. Terpidana ditemukan pagi tadi. Selanjutnya akan kami eksekusi ke Lapas Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan.
Terpidana Tarmizi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak pernah datang.
"Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, menambahkan.
Pelarian oknum notaris, Tarmizi SY berakhir. Dia ditangkap Tim Tabur Kejat Riau di Pekanbaru dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Begini kejahatannya.
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikut Senam Sehat AMAN Bersama Agung-Markarius, Tanda Kemenangan Sudah Dekat
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang