Pelarian Pembunuh Karyawan Koperasi di Kotabaru Jambi Berakhir
Kamis, 05 Maret 2020 – 20:00 WIB
Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik kantornya. Sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala, dada kiri, pinggang dan mata kiri yang membuat korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku nekat membunuh karyawan koperasi lantaran kesal karena korban menolak saat diajak membersihkan rumah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan