Pelarian Rustam Laku Alam Berakhir, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelarian Rustam Laku Alam Berakhir, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya diamankan Polisi setelah sempat kabur selama 45 hari setelah melakukan pengeroyokan terhadap Katada. Foto: Harian Muba/sumeks

jpnn.com, MUBA - Pelarian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya berakhir.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko pada Kamis (14/7/2022) di Jalan Poros Desa Talang Buluh.

"Pelaku ini sempat kabur selama 45 hari," Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Susianto menjelaskan Rustam merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada, 33, karyawan PT Pinago Utama TBK, warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIB lalu di kawasan perkebunan PT Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.

"Pelaku bersama tiga orang temannya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian," ujar Susianto.

Sebelum pelaku tertangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak dua kali di rumah keempat tersangka, tetap belum membuahkan hasil.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Barulah kemarin salah pelaku tertangkap, saat sedang keluar dari persembunyiannya," terangnya.

Pelarian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News