Pelarian Rustam Laku Alam Berakhir, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga mengharapkan kerja sama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar tiga tersangka lainnya itu bisa menyerahkan diri," pintanya.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban pengeroyokan Katada, 33, menceritakan saat kejadian ia dan temannya baru pulang dari divisi kebun menuju kantor perusahaan.
Namun, di tengah jalan, mereka bertemu rombongan tersangka yang berjumlah lima orang.
"Dari lima orang itu, empat langsung mengadang motor saya dan langsung memukul pada bagian wajah terutama di pelipis mata kanan, hingga motor saya terbalik dan kunci kontak di ambil oleh para pelaku," jelas Katada.
Tidak hanya itu ia juga dipukul dengan helm, dengan radio dan ditendang di bagian perut hingga tersungkur.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Pelarian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya berakhir.
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024
- Inilah Prioritas Eddy Santana-Riezky Aprilia, Sekolah hingga Berobat Gratis
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Klaim Tolak Politik Uang di Pilkada
- Simulasi Makanan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat