Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong

Namun, pelaku mengaku bila motif yang melatarbelakangi dirinya menusuk sang istri hingga tewas adalah cemburu.
Pelaku menduga istrinya ada main hati dengan pria lain. Polisi pun masih mendalami keterangan pelaku itu.
“Motif berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangkanya, hasil sementara diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh,” jelasnya.
Dalam menangkap pelaku, polisi juga menggali keterangan dari saksi yakni warga di sekitar TKP.
“Untuk saksi kami telah melaksanakan tiga saksi yaitu dari tetangga-tetangga korban, ibu korban, dan juga saksi-saksi yang berada di sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Dani Jarjas pelaku pembunuhan sadis istrinya di Bandung, sempat berkali-kali pindah tempat untuk mengelabui polisi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Sebelum Mudik ke Kampung, Silakan Titipkan Kendaraan Pribadi ke Polisi
- Lesbian di Bandung Tikam Leher Pasangan Gegara Cemburu, Begini Kronologinya
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025