Pelarian Ujang Nasri Berakhir, Pembunuh Sadis Ini Tumbang dengan Satu Tembakan di Kaki
Setelah diketahui keberadaan tersangka, aparat kemudian melakukan pengerebekan di sebuah pondok Desa Napal Melintang.
“Tersangka selama pelarian berkebun. Saat kami tangkap hendak kabur,” tambahnya.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Yang perlu jadi catatan, korban ditusuk menggunakam pisau yang dibawa tersangka. Walaupun bukan pembunuhan berencana namun karena tersangka membawa pisau, akibatnya langsung lupa diri dan melakukam penusukan,” ungkapnya lagi.
Sementara tersangka mengaku menyesal. Antara tersangka dan korban berstatus nikah siri dan belum memiliki anak. Namun sejak sebulan terakhir pisah ranjang.
“Malam itu, kami ribut karena istri aku mau ambil STNK motor aku, katanya ada keperluan. Terus ribut dia malah tampar saya, karena kesal akhirnya aku ambil pisau di tas dan terjadilah (penusukan, red),” ungkap tersangka.
Sementara usai melakukan penusukan, tersangka memilih kabur ke Lubuk Linggau untuk berkebun.
Diwartakan sebelumnya, Warga Desa Sukarame, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, serta pengendara yang melintas mendadak heboh. Lantaran sesosok tubuh manusia penuh darah tergeletak di pinggir jalan.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yunita alias Ika, 40, warga Jl Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya