Pelarian Yohanes Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejagung
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:09 WIB
"Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi selalu mangkir sehingga terpidana dimasukkan DPO. Terpidana akan segera dibawa ke Lembata untuk dilaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)
Pelarian terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, Yohanes Ganu Maran (55) berakhir di tangan Tim Tabur Kejagung.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal