Pelat Cantik Rawan Pungli

Pelat Cantik Rawan Pungli
Pelat Cantik Rawan Pungli
Karenanya, Komisi C mendorong Dispenda menelusuri alasan pengenaan tarif puluhan juta rupiah itu. Mukhtar Tompo menegaskan kalau aturan pengenaan tarif itu ada pada instansi tertentu maka selayaknya dicantumkan secara terbuka ke publik. Termasuk besaran biayanya agar diketahui secara luas.

"Kalau memang aturannya belum ada, kenapa tidak dilegalkan sekalian karena praktiknya ini ada di lapangan. Kita siap dorong supaya di Perda-kan," ujarnya. (nur/sil)
Berita Selanjutnya:
Aceh Status Bahaya Narkotika

MAKASSAR - Maraknya penggunaan pelat cantik dengan perpaduan angka dan huruf tertentu, menjadi pengamatan dewan Sulsel. Sebab pengadaan pelat cantik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News