Pelat Cantik Rawan Pungli
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:45 WIB
Karenanya, Komisi C mendorong Dispenda menelusuri alasan pengenaan tarif puluhan juta rupiah itu. Mukhtar Tompo menegaskan kalau aturan pengenaan tarif itu ada pada instansi tertentu maka selayaknya dicantumkan secara terbuka ke publik. Termasuk besaran biayanya agar diketahui secara luas.
Baca Juga:
"Kalau memang aturannya belum ada, kenapa tidak dilegalkan sekalian karena praktiknya ini ada di lapangan. Kita siap dorong supaya di Perda-kan," ujarnya. (nur/sil)
MAKASSAR - Maraknya penggunaan pelat cantik dengan perpaduan angka dan huruf tertentu, menjadi pengamatan dewan Sulsel. Sebab pengadaan pelat cantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang