Pelat Cantik Rawan Pungli
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:45 WIB
Karenanya, Komisi C mendorong Dispenda menelusuri alasan pengenaan tarif puluhan juta rupiah itu. Mukhtar Tompo menegaskan kalau aturan pengenaan tarif itu ada pada instansi tertentu maka selayaknya dicantumkan secara terbuka ke publik. Termasuk besaran biayanya agar diketahui secara luas.
Baca Juga:
"Kalau memang aturannya belum ada, kenapa tidak dilegalkan sekalian karena praktiknya ini ada di lapangan. Kita siap dorong supaya di Perda-kan," ujarnya. (nur/sil)
MAKASSAR - Maraknya penggunaan pelat cantik dengan perpaduan angka dan huruf tertentu, menjadi pengamatan dewan Sulsel. Sebab pengadaan pelat cantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti