Pelat Khusus RF Dihapus Oktober 2023, Brigjen Yusri Tegas Bilang Begini, Jangan Coba-Coba

Pelat Khusus RF Dihapus Oktober 2023, Brigjen Yusri Tegas Bilang Begini, Jangan Coba-Coba
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal regidents di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan menghapus pelat khusus RF dan menggantinya dengan nomor khusus mulai Oktober 2023 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pihaknya sudah akan mulai melakukan penertiban sejak Oktober 2023. 

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.  

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai Oktober, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Korlantas Polri akan menghapus pelat khusus RF dan menggantinya dengan nomor khusus mulai Oktober 2023 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News