Pelat Mobil Dinas Boleh Dicat Ulang, Ini Syaratnya
jpnn.com - BANJARBARU - Rencana Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru membenahi pelat mobil dinas yang warnanya pudar mendapat tanggapan Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Novy Adi Wibowo.
Pihaknya memperbolehkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk dicat ulang. "Tapi kalau membuat sendiri tidak boleh," ucap Novy saat ditemui, Kamis (16/6) kemarin.
Novy menjelaskan, TNKB hanya boleh diterbitkan atau dikeluarkan oleh kepolisian. TNKB yang dikeluarkan kepolisian memiliki cap dan logo yang tak bisa dibuat oleh pihak selain kepolisian termasuk diler.
"Diler juga dapat dari Samsat. Semuanya melalui tender dari pusat," tambah polisi yang pernah bertugas di wilayah Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar tersebut.
Dia menjelaskan, material mulai dari papan sampai cat merupakan hasil tender dari pusat. Jika ada kualitas cat atau plat yang kurang baik, bukan kewenangan Polres Banjarbaru.
Sebelumnya, fasilitas mobil dinas anggota DPRD disorot. Gara-garanya warna merah pada pelat pudar sehingga tak terlihat bahwa sebenarnya itu adalah mobil dinas. (tas/jos/jpnn)
BANJARBARU - Rencana Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru membenahi pelat mobil dinas yang warnanya pudar mendapat tanggapan Kasat Lantas Polres Banjarbaru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi